PKn


Lembaga-Lembaga Negara RI

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA RI MENURUT UUD 1945

- MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat )
- DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat )
- Presiden dan Wakil Presiden
- BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )
- MA ( Mahkamah Agung )
- MK ( Mahkamah Konstitusi )
- DPD ( Dewan Perwakilan Daerah )
- KPU ( Komisi Pemilihan Umum )
- KY ( Komisi Yudisial )
- Pemda ( Pemerintah Daerah )
- DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah )

TUGAS DAN WEWENANG MPR PASAL 3 UUD 1945
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan/ atau wakil presiden
- Dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatan menurut UUD

SECARA TERPERINCI DIATUR DALAM PASAL 11 UU No.22 TAHUN 2003
·         Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat ,berhenti diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
·         Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan dalam masa jabatan selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
·         Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wapres diusulkan oleh partai politik yang paket calon presiden dan wapres meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya,sampai habis masa jabatan selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
·         Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR. 

HAK-HAK MPR
Menurut pasal 12 ayat ( 1 ) UU No.22 tahun 2003,dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya anggota MPR dilengkapi dgn hak-hak sbb :
1.Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD.
2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
3. Memilih dan dipilih
4. Membela diri
5. Imunitas
6. Protokoler
7. Keuangan dan administratif

KEWAJIBAN MPR
Menurut pasal 12 ayat ( 2 ) UU No.22 tahun 2003 sbb :
- Mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
- Menjaga keutuhan negara RI dan kerukunan nasional
- Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan
- Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

FUNGSI DPR
Sesuai pasal 20 A Ayat (1), DPR mempunyai fungsi sbb :
Fungsi legislasi, yaitu fungsi membuat UU.
Fungsi anggaran berupa penetapan APBN yang diajukan presiden.
Fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan APBN, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dgn jiwa UUD 1945

HAK-HAK DPR
Hak budget
Hak inisiatif
Hak amandemen
Hak interpelasi
Hak menyatakan pendapat
Hak angket
Hak imunitas

SYARAT-SYARAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 6 ayat ( 1 ) UUD 1945 mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden sbb :

Ø  Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
Tidak pernah menghianati negara.
Ø  Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Ø  Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat ( pasal 6 A Ayat ( 1 ) UUD 1945.
Ø  Diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pemilu ( pasal 6 A Ayat ( 2 ) ).

KEKUASAAN PRESIDEN MENURUT UUD 1945

v  Membuat undang-undang bersama DPR ( pasal 5 Ayat ( 1 ) dan pasal 20 )
v  Menetapkan peraturan pemerintah (pasal 5 ayat (2)
v  Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat,angkatan laut, dan angkatan udara (pasal 10)
v  Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR ( pasal 11 )
v  Menyatakan keadaan bahaya ( pasal 12 )
v  Mengangkat & menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13)
v  Memberi grasi & rehabilitasi dgn memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ( pasal 14 ayat ( 1 ) )
v  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat ( 2 ))
v  Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan ( pasal 15 )
v  Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( pasal 16 )
v  Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara ( pasal 17 )
v  Mengajukan RUU APBN ( pasal 23 ayat ( 2 ) )

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN  ( BPK )
Merupakan lembaga yang bebas dan mandiri
Bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
Hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai dengan kewenangannya, dan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.

MAHKAMAH AGUNG ( MA )
Merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Konstitusi ( pasal 24 Ayat ( 2 ) ) UUD 1945
Merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan 
Dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain (pasal 2 UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
ü  Permohonan kasasi
ü  Sengketa tentang kewenangan mengadili
ü  Permohonan peninjauan kembali ( PK ) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
ü  Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU ( pasal 31 ayat ( 1 ) UU No.14 Tahun 1985 )
ü  Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari pada undang-undang atas alasan bertentangan dgn peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi (Psl 31 Ayat (2) UU No.14 Tahun 1985 ttg Mahkamah Agung );
ü  Wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.